Cari Blog Lain

Sabtu, 05 Juni 2010

Sehubungan banyaknya pertanyaan tentang pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP Angkatan I pada
Tahun 2010, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengingat THL-TBPP Angkatan I masih diperlukan untuk mendampingi petani khususnya dalam mendukung program P2BN, PUAP dan LM3, Kementerian Pertanian memutuskan untuk memperbaharui kontrak kerja THL-TBPP Angkatan I.
  2. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menteri Pertanian mengadakan rapat kerja dengan Komisi IV DPR-RI pada tanggal 16 Nopember 2009 untuk membahas perubahan anggaran dari Program Penggerak Membangun Desa (PMD) menjadi honor THL-TBPP. Komisi IV DPR-RI menyetujui usulan perubahan anggaran tersebut.
  3. Sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut, Badan Pengembangan SDM Pertanian mengusulkan revisi DIPA kepada Bappenas dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Pada prinsipnya Bappenas dan Ditjen Anggaran menyetujui usul revisi anggaran yang diajukan.
  4. Mengingat usul revisi yang diajukan oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian merubah alokasi anggaran antar program dan unit organisasi, maka Menteri Keuangan RI melalui surat nomor:S-198/MK.02/2010 tanggal 6 Mei 2010 mengajukan permohonan persetujuan perubahan alokasi anggaran antar program dan antar unit kepada Pimpinan DPR RI.
  5. Perlu kami sampaikan kepada Saudara bahwa sampai dengan saat ini Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan belum menerbitkan DIPA revisi anggaran tersebut karena masih menunggu surat persetujuan dari Pimpinan DPR RI.
  6. Pembaharuan Kontrak Kerja antara THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I dengan Pejabat Pembuat Komitmen baru bisa dilaksanakan apabila revisi DIPA tersebut sudah diterima oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian.
  7. Sambil menunggu pembaharuan kontrak tersebut, THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pendampingan petani dilapangan dengan biaya dari Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan, harap maklum adanya.


Kepala Badan,




Ttd

Dr. Ir. ATO SUPRAPTO, MS
NIP. 19520202 197901 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman