Cari Blog Lain

Sabtu, 19 Juni 2010

PENGUMUMAN
PENJELASAN ISIAN FORM KONTRAK KERJA
TENTANG PEMANFAATAN THL-TBPP ANGKATAN I
TAHUN 2010


Bersama ini disampaikan penjelasan mengenai pengisian form kontrak kerja tentang pemanfaatan THL-TBPP Angkatan I, Tahun 2010 sebagai berikut:
I.   Isian kontrak kerja yang harus dikosongkan/tidak ditulis oleh THL-TBPP mencakup:
     a. Hari; tanggal; bulan; tahun;
     b. Pasal 1 butir (5);
     c. Pasal 4, mengenai jangka waktu pelaksanaan.
     d. Isian pada bagian I. a, b, c ditulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat  
         Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian.

II. Kontrak kerja yang harus di isi/ditulis oleh THL-TBPP mencakup:
    a. Nama diisi sesuai dengan KTP, Pendidikan, Tempat dan Tanggal lahir, Nomor Ujian, 
        Kabupaten, Kecamatan, Desa/keluarahan dan Nomor HP;
    b. Pasal 2, butir (2);
    c. Pasal 5, butir (1) yaitu nama pemegang rekening, cabang/unit, dan Nomor Rekening; dan
    d. Pasal 10, pada kolom pihak kedua ditandatangani dengan nama jelas THL-TBPP yang 
        bersangkutan.
 

Jakarta, 18 Juni 2010
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,
 
Ttd.
 
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman