SLAWI - Menteri Pertanian Ir Suswono menyatakan telah mengusulkan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL TB) Penyuluh Pertanian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu diungkapkan Mentan saat temu wicara dengan petani, peternak, dan penyuluh pertanian di Kabupaten Tegal pada Jumat (9/9).
”Kami sedang memperjuangkan THL TB penyuluh pertanian diangkat menjadi PNS,” kata Suswono.
Dia mengatakan, penyuluh pertanian selama ini hanya mendapatkan honor dari pemerintah pusat delapan bulan. Namun, pada kenyataannya mereka bekerja penuh selama setahun. Pengabdian itu pantas mendapatkan penghargaan dengan diangkat menjadi PNS. Selama dalam proses pengajuan untuk bisa diangkat menjadi PNS, Mentan juga telah memperjuangkan agar penyuluh pertanian biasa mendapatkan honor selama 10 bulan. ”Semoga tahun depan bisa 10 bulan,” harapnya.
Menurut dia, keprihatinan THL TB penyuluh pertanian yang hanya dibayar hanya delapan bulan bisa diatasi dengan sharing antara pemerintah daerah dan provinsi. Sisa pembayaran yang selama empat bulan bisa dibebankan pada APBD 1 dan II.
”Daerah membayar dua bulan, sedangkan provinsi dua bulan.”
Wakil Bupati Tegal HM Hery Soelistyawan SH MHum mengungkapkan, sesuai dengan PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, THL TB tidak diperbolehkan diangkat. Namun, pengangkatan bisa dilakukan melalui dinas terkait.
”Dana dinas terbatas, sehingga belum bisa dialokasikan. Saya sepakat kalau sharing dengan provinsi,” katanya.
Kerepotan
Seorang THL TB penyuluh pertanian Adi Nuriswan mengungkapkan, kontrak sebagai penyuluh pertanian akan habis pada 17 September 2011.
Adi Nuriswan, menyatakan kontrak perpanjangan di daerah lainnya dilakukan daerah. Namun, di Kabupaten Tegal belum seperti daerah lainnya. Hal itu yang membuat 86 THL TB penyuluh pertanian kesulitan.
”Kontrak kerja memang 10 bulan, tapi hanya dibayar delapan bulan.’’
Ditambahkan, honor yang diterima penyuluh pertanian variatif, untuk S1 mendapatkan Rp 1,4 juta, D3 Rp 1,2 juta, dan SLTA Rp 1 juta. Mereka memiliki wilayah tersendiri yang tersebar di 18 kecamatan Kabupaten Tegal. (H64-48)(SUARA MERDEKA - INFO PANTURA, 11 Sept 2011)
”Kami sedang memperjuangkan THL TB penyuluh pertanian diangkat menjadi PNS,” kata Suswono.
Dia mengatakan, penyuluh pertanian selama ini hanya mendapatkan honor dari pemerintah pusat delapan bulan. Namun, pada kenyataannya mereka bekerja penuh selama setahun. Pengabdian itu pantas mendapatkan penghargaan dengan diangkat menjadi PNS. Selama dalam proses pengajuan untuk bisa diangkat menjadi PNS, Mentan juga telah memperjuangkan agar penyuluh pertanian biasa mendapatkan honor selama 10 bulan. ”Semoga tahun depan bisa 10 bulan,” harapnya.
Menurut dia, keprihatinan THL TB penyuluh pertanian yang hanya dibayar hanya delapan bulan bisa diatasi dengan sharing antara pemerintah daerah dan provinsi. Sisa pembayaran yang selama empat bulan bisa dibebankan pada APBD 1 dan II.
”Daerah membayar dua bulan, sedangkan provinsi dua bulan.”
Wakil Bupati Tegal HM Hery Soelistyawan SH MHum mengungkapkan, sesuai dengan PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, THL TB tidak diperbolehkan diangkat. Namun, pengangkatan bisa dilakukan melalui dinas terkait.
”Dana dinas terbatas, sehingga belum bisa dialokasikan. Saya sepakat kalau sharing dengan provinsi,” katanya.
Kerepotan
Seorang THL TB penyuluh pertanian Adi Nuriswan mengungkapkan, kontrak sebagai penyuluh pertanian akan habis pada 17 September 2011.
Adi Nuriswan, menyatakan kontrak perpanjangan di daerah lainnya dilakukan daerah. Namun, di Kabupaten Tegal belum seperti daerah lainnya. Hal itu yang membuat 86 THL TB penyuluh pertanian kesulitan.
”Kontrak kerja memang 10 bulan, tapi hanya dibayar delapan bulan.’’
Ditambahkan, honor yang diterima penyuluh pertanian variatif, untuk S1 mendapatkan Rp 1,4 juta, D3 Rp 1,2 juta, dan SLTA Rp 1 juta. Mereka memiliki wilayah tersendiri yang tersebar di 18 kecamatan Kabupaten Tegal. (H64-48)(SUARA MERDEKA - INFO PANTURA, 11 Sept 2011)
Thank's gan infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id