Cari Blog Lain

Rabu, 23 Juni 2010

PULUHAN RIBU THL PERTANIAN BAKAL JADI PNS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabar baik datang untuk 24.608 Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian. Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan para penyuluh pertanian kontrak tersebut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

''Pengangkatannya secara bertahap sesuai formasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara setiap tahunnya,'' ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian, Ato Suprapto, di Jakarta, Kamis (17/6).

Ato menerangkan, saat ini ada 24.608 THL yang menunggu nasib masa depan mereka setelah masa kontraknya berakhir. Para THL tersebut dikontrak selama tiga tahun sejak 2007 lalu oleh Menteri Pertanian, Anton Apriyantono. Sebanyak 5.495 THL angkatan pertama yang dikontrak sudah habis masa kontraknya pada akhir 2009.

Sedangkan 9.466 THL angkatan kedua dan 9.591 THL angkatan ketiga akan berakhir masa kontrak mereka berturut-turut pada akhir tahun ini dan akhir tahun 2011 mendatang. Ato menjelaskan, selama menunggu proses CPNS, para THL angkatan pertama akan menerima kontrak baru terhitung bulan Juni 2010. ''Jadi kontraknya nanti hanya tujuh bulan dari Juni sampai Desember,'' ungkapnya.

Adapun untuk perbaharuan kontrak THL angkatan kedua dan ketiga, kata Ato, anggarannya sudah tersedia dan tinggal penandatanganan ulang. Dikatakan, proses keputusan mengangkat THL menjadi CPNS sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun pembahasan yang alot di Komisi IV, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Badan Anggaran DPR, memang memerlukan waktu yang cukup sehingga bisa dihasilkan keputusan yang baik. ''Masalahnya ini menyangkut anggaran dan kuota CPNS setiap tahunnya,'' ujarnya.

Sabtu, 19 Juni 2010

FORUM KOMUNIKASI
TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL
Sekretariat: Kebur Kidul RT 04 RW 14 Argomulyo, Cangkringan, Sleman, D.I. Yogyakarta
E-Mail: fk_thltbppnas@yahoo.co.id Official Blog: thl-tbpp.blogspot.com
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
RELEASE Tanggal 18 JUNI 2010
FORUM KOMUNIKASI TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL (FK THL-TBPP NASIONAL)

TENTANG

PEMBAHARUAN KONTRAK KERJA THL-TBPP ANGKATAN I (2007) PADA TAHUN 2010
DAN PENGANGKATAN THLTBPP MENJADI CPNS


Terkait pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP angkatan I dan keberadaan THL-TBPP selanjutnya. Kami Pengurus FK THL-TBPP Nasional menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan telah di keluarkannya dokumen kontrak kerja THL-TBPP untuk tahun 2010 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian pada tanggal 18 Juni 2010 maka kami menghimbau agar teman-teman THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I agar segera mengunduh-nya dari website Kementrian Pertanian (www.deptan.go.id).

2. Dokumen kontrak kerja TH-TB Penyuluh Pertanian yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- harus sudah dikirimkan paling lambat minggu ke III bulan Juni 2010, untuk itu teman-teman koordinator Forum Komunikasi THL-TBPP propinsi dan kabupaten/kota agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait di daerahnya masing-masing agar dokumen kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I dapat dikirim ke BPSDMP Kementrian Pertanian tepat pada waktunya.

3. Bapak Dr. Ir. Ato Suprapto, MS. selaku kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Kementrian Pertanian pada Harian Umum Republika yang terbit pada hari Jum’at tanggal 18 Juni 2010 dengan judul “24 Ribu Penyuluh Segera Jadi PNS” menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk menjadikan para penyuluh pertanian kontrak sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dimana 24.608 THL TBPP di Indonesia akan di CPNS-kan secara bertahap sesuai formasi yang diberikan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara setiap tahunnya. Informasi ini menjadi landasan yang kuat bagi terwujudnya regenerasi penyuluh pertanian dengan menjadikan THL-TBPP sebagai generasi penerus penyuluh Pertanian dengan status yang lebih jelas (PNS).

4. Atas Nama THL-TBPP seluruh Indonesia kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian Bapak Ir. H. Suswono, MMA, Bapak Dr. Ir. Ato Suprapto, Bapak Dr. Ir. Mei Rochjat Darmawiredja, M.Ed beserta jajarannya di Badan Pengembangan SDM Pertanian Kementrian Pertanian yang telah memperjuangkan dan merealisasikan kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I pada tahun 2010, serta mendorong, mendukung dan memperjuangkan agar THL-TBPP dapat di angkat menjadi penyuluh pertanian PNS.

5. Atas Nama THL-TBPP seluruh Indonesia kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pimpinan DPR RI, Komisi IV DPR RI serta Badan Anggaran DPR RI, Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS) serta Kementrian Keuangan yang telah menyetujui revisi DIPA dari anggaran Pemuda Membangun Desa (PMD) menjadi anggaran Honor dan Biaya Operasional bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I.

6. Atas Nama THL-TBPP seluruh Indonesia kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PERHIPTANI dan KTNA yang telah mendukung dan mendorong THL-TBPP sebagai regenerasi penyuluh pertanian.

7. Kami jajaran pengurus FK THL-TBPP nasional mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan pengurus FK THL-TBPP propinsi dan FK THL-TBPP kabupaten/kota serta rekan-rekan THL-TBPP seluruh Indonesia yang tetap sabar dan solid serta berkomitmen dalam mengawal proses revisi kontrak kerja THL-TBPP angkatan I pada tahun 2010 serta tetap mendukung, mendorong dan memperjuangkan terwujudnya regenerasi penyuluh pertanian dengan menjadikan THL-TBPP sebagai penyuluh pertanian dengan status yang lebih jelas.


Jakarta, 18 Juni 2010
Ketua

DEDY ALFIAN
Form                                                                                                                               Kontrak Untuk
                                                                                                                                                 P2K

 
KONTRAK KERJA
Tentang
PEMANFAATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) SEBAGAI TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
TAHUN 2010

Pada hari ………… tanggal …………………………… bulan ………….. tahun ……….……………….bertempat di Jakarta yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Ir. Adang Warya, MM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di
Jakarta, bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan
Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK
KESATU:
2. ……………………………………….………..........., selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL)
TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN, dengan keterangan :
a. Pendidikan : .... ...............................................................................
b. Tempat dan Tanggal Lahir : .... ...............................................................................
c. Nomor Ujian : .... ...............................................................................
d. Kabupaten : .... ...............................................................................
e. Kecamatan : .... ...............................................................................
f. Desa/Kelurahan : .... ...............................................................................
g. No. Telpon/HP : .... ...............................................................................
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
 

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kontrak kerja yang mengikat dan berakibat
hukum bagi Kedua belah pihak untuk melaksanakan jasa kegiatan penyuluhan pertanian
dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
 

Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN

(1). Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
B/299/M.PAN/2/2007, Tanggal 9 Pebruari 2007 Perihal Pengangkatan Tenaga Penyuluh
Pertanian;
(2). Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/3/2010 Tanggal 1 Maret 2010
Tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian;
(3). Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-595/MK.02/2008, Tanggal 7 Nopember
2008 perihal Standar Biaya Operasional Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian (BOP THL-TBPP); dan
(4). Surat Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian
No.245/SM.600/J/04/2010 tanggal 12 April 2010 perihal Tenaga Harian Lepas Tenaga
Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Angkatan I yang direkrut tahun 2007.
(5) Revisi DIPA APBNP TA. 2010 Nomor .............................. tanggal ........................................

(6). Surat rekomendasi dari Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan/Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota mengenai nama THLTB
Penyuluh Pertanian yang berkinerja baik melaksanakan kegiatan penyuluhan
pertanian pada tahun 2009.
 

Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN

(1). PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan jasa
kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Pertanian;
(2). PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di wilayah Kabupaten .………….
Provinsi ……………………………………
(3). PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan
tugas pokok dan Fungsi sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian di lapangan dalam
mengembangkan kegiatan sesuai kondisi setempat dan melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya;
(4). PIHAK KEDUA wajib berada di lokasi/tempat tugas di desa/kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakannya kepada
Kepala/Koordinator Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setiap minggu;
(5). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU untuk diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(6). PIHAK KEDUA tidak terikat dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas selain sebagai
Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
(7). Pihak KEDUA tidak dapat pindah lokasi/tempat tugas antar kabupaten/provinsi.
 

Pasal 3
SUMBER DAN JUMLAH DANA

Sumber dan jumlah dana jasa kegiatan penyuluhan pertanian yang diterima oleh PIHAK KEDUA ;
(1). Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Revisi DIPA APBNP TA. 2010 Badan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian;
(2). Jumlah dana yang diterima pihak kedua berikut :
a. Pendidikan SLTA bidang pertanian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap
bulan;
b. Pendidikan DIII bidang pertanian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
setiap bulan;
c. Pendidikan S1/DIV bidang pertanian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu
rupiah) setiap bulan;
d. Biaya Operasional materi penyuluhan, percontohan dan bantuan transport untuk
setiap jenjang pendidikan akan ditentukan kemudian berdasarkan peraturan yang
berlaku.

Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Kontrak kerja ini berlaku selama.....................bulan terhitung mulai tanggal satu bulan ............
tahun dua ribu sepuluh (1 - ....... - 2010) sampai dengan tanggal tiga puluh satu bulan Desember
tahun dua ribu sepuluh (31 – 12 – 2010).
 

Pasal 5
PEMBAYARAN

(1). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian dimaksud pada Pasal 3 Ayat (2) akan
dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Bank Rakyat
Indonesia (BRI)
- Nama Pemegang Rekening : ....................................................................................
- Cabang : ...................................................................................
- Unit : ...................................................................................
- No. Rekening : ....................................................................................
(2). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian kepada PIHAK KEDUA sesuai jenjang
pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dikenakan pajak-pajak sesuai dengan
peraturan yang berlaku serta biaya transfer bank;
(3). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut jasa kegiatan penyuluhan pertanian atau biaya lain
melebihi biaya yang sudah dianggarkan;
(4). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian
apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir.
 

Pasal 6
S A N K S I

(1). PIHAK KESATU dapat memutuskan hubungan kerja apabila PIHAK KEDUA tidak mematuhi ketentuan dalam kontrak kerja ini;
(2). PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai
dengan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kontrak kerja.
 

Pasal 7
PERSELISIHAN

(1). Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
(2). Apabila tidak tercapai musyarawah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan melalui peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat domisili PIHAK KEDUA.

Pasal 8
FORCE MAJEURE

(1). Jika timbul keadaan memaksa (force majeure), yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK
KESATU sehingga tertundanya pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian, maka
PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU;
(2). Keadaan yang memaksa (force majeure) yang dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, yaitu ;
perubahan kebijakan moneter berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 9
LAIN-LAIN
 
(1). Bea materai yang timbul karena pembuatan kontrak kerja ini menjadi beban PIHAK KEDUA;
(2). PIHAK KEDUA wajib menyertakan Foto Copy KTP, Buku Tabungan dan Nomor Ujian
sebagai lampiran kontrak kerja ini;
(3). Kontrak Kerja ini tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerja sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
(4). Segala lampiran yang melengkapi Surat Kontrak Kerja ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan mempunyai kuatan hukum yang sama.
 

Pasal 10
P E N U T U P
 
Demikian kontrak kerja ini dibuat rangkap dua bermaterai cukup mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan masing-masing pihak memperoleh satu rangkap, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 


PIHAK KESATU                                                                                                PIHAK KEDUA
                                                                                                                             

                                                                                                                            Materai Rp. 6000
( Dr. Ir. Adang Warya, MM )                                                             (…………………………………..)
NIP. 195907221989031001
Form                                                                                                                                   Kontrak Untuk
                                                                                                                                            THL-TBPP
 
 
 
KONTRAK KERJA
Tentang
PEMANFAATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) SEBAGAI TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
TAHUN 2010

Pada hari ………… tanggal …………………………… bulan ………….. tahun …….……………….bertempat di Jakarta yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Dr. Ir. Adang Warya, MM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan diJakarta, bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU:
  2. . ……………………………………….………..........., selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN, dengan keterangan :
         a. Pendidikan : .... ...............................................................................
         b. Tempat dan Tanggal Lahir : .... ...............................................................................
         c. Nomor Ujian : .... ...............................................................................
         d. Kabupaten : .... ...............................................................................
         e. Kecamatan : .... ...............................................................................
         f. Desa/Kelurahan : .... ...............................................................................
        g. No. Telpon/HP : .... ...............................................................................
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
 
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kontrak kerja yang mengikat dan berakibat hukum bagi Kedua belah pihak untuk melaksanakan jasa kegiatan penyuluhan pertanian dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
 
Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN

(1). Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/299/M.PAN
       /2/2007, Tanggal 9 Pebruari 2007 Perihal Pengangkatan Tenaga Penyuluh Pertanian;
(2). Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/3/2010 Tanggal 1 Maret 2010 
      Tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh  
      Pertanian;
(3). Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-595/MK.02/2008, Tanggal 7 Nopember 
      2008 perihal Standar Biaya Operasional Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh 
      Pertanian (BOP THL-TBPP); dan
(4). Surat Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian No.245/SM.600
      /J/04/2010 tanggal 12 April 2010 perihal Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh 
      Pertanian (THL-TBPP) Angkatan I yang direkrut tahun 2007.
(5) Revisi DIPA APBNP TA. 2010 Nomor .............................. tanggal ........................................
(6). Surat rekomendasi dari Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan 
      Kehutanan/Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota mengenai nama THLTB 
      Penyuluh Pertanian yang berkinerja baik melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian 
      pada tahun 2009.
 
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN

(1). PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan jasa 
       kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
       Pertanian;
(2). PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di wilayah Kabupaten .………….
       Provinsi ……………………………………
(3). PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan 
       tugas pokok dan Fungsi sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian di lapangan dalam
       mengembangkan kegiatan sesuai kondisi setempat dan melaporkan hasil pelaksanaan
       kegiatan penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya;
(4). PIHAK KEDUA wajib berada di lokasi/tempat tugas di desa/kelurahan sebagaimana   
      dimaksud dalam ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakannya kepada  
      Kepala/Koordinator Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setiap 
      minggu;
(5). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU untuk diangkat menjadi
       Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(6). PIHAK KEDUA tidak terikat dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas selain sebagai 
      Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
(7). Pihak KEDUA tidak dapat pindah lokasi/tempat tugas antar kabupaten/provinsi.
 
Pasal 3
SUMBER DAN JUMLAH DANA

Sumber dan jumlah dana jasa kegiatan penyuluhan pertanian yang diterima oleh PIHAK KEDUA ;
(1). Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Revisi DIPA APBNP TA. 2010 Badan  
       Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian;
(2). Jumlah dana yang diterima pihak kedua berikut :
       a. Pendidikan SLTA bidang pertanian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap    
           bulan;
       b. Pendidikan DIII bidang pertanian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
           setiap bulan;
       c. Pendidikan S1/DIV bidang pertanian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus 
           ribu rupiah) setiap bulan;
      d. Biaya Operasional materi penyuluhan, percontohan dan bantuan transport untuk
          setiap jenjang pendidikan akan ditentukan kemudian berdasarkan peraturan yang
          berlaku.

Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Kontrak kerja ini berlaku selama ........................ bulan terhitung mulai tanggal satu bulan ............
tahun dua ribu sepuluh (1 - ..... - 2010) sampai dengan tanggal tiga puluh satu bulan Desember
tahun dua ribu sepuluh (31 – 12 – 2010).
 
Pasal 5
PEMBAYARAN

(1). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian dimaksud pada Pasal 3 Ayat (2) akan 
       dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Bank Rakyat
       Indonesia (BRI)
       - Nama Pemegang Rekening : ....................................................................................
       - Cabang : ...................................................................................
       - Unit : ...................................................................................
       - No. Rekening : ....................................................................................
(2). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian kepada PIHAK KEDUA sesuai jenjang
       pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dikenakan pajak-pajak sesuai dengan
       peraturan yang berlaku serta biaya transfer bank;
(3). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut jasa kegiatan penyuluhan pertanian atau biaya lain
       melebihi biaya yang sudah dianggarkan;
(4). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian
       apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir.
 
Pasal 6
S A N K S I

(1). PIHAK KESATU dapat memutuskan hubungan kerja apabila PIHAK KEDUA tidak 
       mematuhi ketentuan dalam kontrak kerja ini;
(2). PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai
      dengan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kontrak kerja.
 
Pasal 7
PERSELISIHAN

(1). Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam 
       pelaksanaan kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
(2). Apabila tidak tercapai musyarawah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
       akan diselesaikan melalui peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat domisili  
       PIHAK KEDUA.

Pasal 8
FORCE MAJEURE

(1). Jika timbul keadaan memaksa (force majeure), yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK
       KESATU sehingga tertundanya pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian, maka
       PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU;
(2). Keadaan yang memaksa (force majeure) yang dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, yaitu ;
       perubahan kebijakan moneter berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 9
LAIN-LAIN
(1). Bea materai yang timbul karena pembuatan kontrak kerja ini menjadi beban PIHAK
       KEDUA;
(2). PIHAK KEDUA wajib menyertakan Foto Copy KTP, Buku Tabungan dan Nomor Ujian
       sebagai lampiran kontrak kerja ini;
(3). Kontrak Kerja ini tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerja sebagaimana diatur
      dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
(4). Segala lampiran yang melengkapi Surat Kontrak Kerja ini merupakan bagian yang tidak
       terpisahkan dan mempunyai kuatan hukum yang sama.
 
Pasal 10
P E N U T U P

Demikian kontrak kerja ini dibuat rangkap dua bermaterai cukup mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan masing-masing pihak memperoleh satu rangkap, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 

PIHAK KESATU                                                                                          PIHAK KEDUA
 
Materai Rp. 6000
 
( Dr. Ir. Adang Warya, MM )                                                         (…………………………………..)
NIP. 195907221989031001
PENGUMUMAN
PENJELASAN ISIAN FORM KONTRAK KERJA
TENTANG PEMANFAATAN THL-TBPP ANGKATAN I
TAHUN 2010


Bersama ini disampaikan penjelasan mengenai pengisian form kontrak kerja tentang pemanfaatan THL-TBPP Angkatan I, Tahun 2010 sebagai berikut:
I.   Isian kontrak kerja yang harus dikosongkan/tidak ditulis oleh THL-TBPP mencakup:
     a. Hari; tanggal; bulan; tahun;
     b. Pasal 1 butir (5);
     c. Pasal 4, mengenai jangka waktu pelaksanaan.
     d. Isian pada bagian I. a, b, c ditulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat  
         Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian.

II. Kontrak kerja yang harus di isi/ditulis oleh THL-TBPP mencakup:
    a. Nama diisi sesuai dengan KTP, Pendidikan, Tempat dan Tanggal lahir, Nomor Ujian, 
        Kabupaten, Kecamatan, Desa/keluarahan dan Nomor HP;
    b. Pasal 2, butir (2);
    c. Pasal 5, butir (1) yaitu nama pemegang rekening, cabang/unit, dan Nomor Rekening; dan
    d. Pasal 10, pada kolom pihak kedua ditandatangani dengan nama jelas THL-TBPP yang 
        bersangkutan.
 

Jakarta, 18 Juni 2010
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,
 
Ttd.
 
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004
PENGUMUMAN
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
Nomor : 319/SM.610/J/06/2010


Memperhatikan perkembangan proses revisi anggaran Pemuda Membangun Desa (PMD) menjadi Honor dan Biaya Operasional bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I di DPR-RI, serta sambil menunggu hasil revisi DIPA tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Badan Pengembangan SDM Pertanian (Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian) akan menyiapkan dokumen pembaharuan/ perpanjangan Kontrak Kerja Tahun 2010 bagi THL-TB PP Angkatan I yang berkinerja baik.
  2. Jangka waktu Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I akan ditentukan setelah revisi DIPA dimaksud terbit dan diterima oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian selanjutnya baru akan menandatangani Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I tersebut setelah revisi DIPA disahkan oleh pihak Kementerian Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memfasilitasi
pelaksanaan Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, dengan menggunakan dokumen Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I untuk Tahun 2010 seperti terlampir. Selanjutnya setelah kontrak kerja diisi dan ditandatangani oleh THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I di atas materai Rp. 6000,-agar segera disampaikan pada kami paling lambat pada Minggu ke III bulan Juni 2010, melalui :
 
Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
Badan Pengembangan SDM Pertanian
Kanpus Kementerian Pertanian, Gedung. D. Lt. 5
Jln. Harsono RM.3 Ragunan-Pasar Minggu
Jakarta Selatan

Demikian harap menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
 

Kepala Badan,
 
Ttd
 
Dr.Ir. ATO SUPRAPTO, MS
NIP.195202021979011001

Sabtu, 05 Juni 2010

Sehubungan banyaknya pertanyaan tentang pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP Angkatan I pada
Tahun 2010, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengingat THL-TBPP Angkatan I masih diperlukan untuk mendampingi petani khususnya dalam mendukung program P2BN, PUAP dan LM3, Kementerian Pertanian memutuskan untuk memperbaharui kontrak kerja THL-TBPP Angkatan I.
  2. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menteri Pertanian mengadakan rapat kerja dengan Komisi IV DPR-RI pada tanggal 16 Nopember 2009 untuk membahas perubahan anggaran dari Program Penggerak Membangun Desa (PMD) menjadi honor THL-TBPP. Komisi IV DPR-RI menyetujui usulan perubahan anggaran tersebut.
  3. Sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut, Badan Pengembangan SDM Pertanian mengusulkan revisi DIPA kepada Bappenas dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Pada prinsipnya Bappenas dan Ditjen Anggaran menyetujui usul revisi anggaran yang diajukan.
  4. Mengingat usul revisi yang diajukan oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian merubah alokasi anggaran antar program dan unit organisasi, maka Menteri Keuangan RI melalui surat nomor:S-198/MK.02/2010 tanggal 6 Mei 2010 mengajukan permohonan persetujuan perubahan alokasi anggaran antar program dan antar unit kepada Pimpinan DPR RI.
  5. Perlu kami sampaikan kepada Saudara bahwa sampai dengan saat ini Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan belum menerbitkan DIPA revisi anggaran tersebut karena masih menunggu surat persetujuan dari Pimpinan DPR RI.
  6. Pembaharuan Kontrak Kerja antara THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I dengan Pejabat Pembuat Komitmen baru bisa dilaksanakan apabila revisi DIPA tersebut sudah diterima oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian.
  7. Sambil menunggu pembaharuan kontrak tersebut, THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pendampingan petani dilapangan dengan biaya dari Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan, harap maklum adanya.


Kepala Badan,




Ttd

Dr. Ir. ATO SUPRAPTO, MS
NIP. 19520202 197901 1 001

Total Tayangan Halaman