Cari Blog Lain

Senin, 30 Januari 2012

PEMBERITAHUAN NAMA PPK DAN DIPA

Kepada THLTBPP Kab.Semarang
 
Berdasarkan Surat Set Bakorluh No. 520/60 Tgl 26 Januari 2012 tentang Kontrak THLTBPP Tahun 2012, bahwa : 
1. Nama PPK : Ir.SUGENG RIYANTO, Msc 
    NIP. 19611009 198903 1 009. 
2. No. DIPA : 6570/018-10.3.01/13/2012, Tgl 9 Desember 2011.
 
Surat Kontrak di kumpulkan di Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan :
Hari       : Kamis, 2 Feb 2012 
Pukul     : 08.00 WIB. 

Dimohon Surat Kontrak di cetak dengan kertas A4 disertai :
1. Materai 6.000 2 lembar, 
2. FC KTP, 
3. FC Buku Rekening
4. FC Kartu Tes (bagi yang kartu tesnya tidak ada akan dibuatkan blangko Surat Keterangan oleh FK). 

Dimhn pula membawa dana Rp. 6.000 guna membayar Kalender FK.
 
Demikian.Terima kasih

Selasa, 17 Januari 2012

REKRUITMEN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) 2012

REKRUITMEN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) 2012

Dalam rangka pemberantasan dan pengendalian penyakit hewan menular serta penanggulangan penyakit gangguan reproduksi untuk mendukung Program Swasembada Daging Sapi 2014, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan akan merekrut Tenaga Harian Lepas sebanyak 100 Dokter Hewan dan 150 Paramedik Veteriner (D3 Kesehatan Hewan dan Snakma) yang bersedia ditempatkan diluar Pulau Jawa dan Bali.

Adapun kriteria dan seleksi adalah sebagai berikut :

KRITERIA DAN SELEKSI
A.   KRITERIA
Persyaratan THL Dokter Hewan:
1.  Warga Negara Indonesia, pria atau wanita;
2.  Usia maksimum 35 tahun;
3.  Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
4.  Berkelakuan baik yang dibuktikan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
5.  Pendidikan:
a.  Dokter Hewan;
b.  Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8;
c. Diutamakan kepada pelamar yang telah memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan hewan;
d.  Bersedia ditempatkan di luar Jawa dan Bali (diutamakan putra daerah).

Persyaratan THL Paramedik Veteriner :
1.    Warga Negara Indonesia, pria atau wanita;
2.   Lulusan SMK Usia maksimum 30 tahun; D3 bidang Kesehatan Hewan usia maksimum 35 tahun;
3.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
4.    Berkelakuan baik yang dibuktikan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
5.    Pendidikan:
a.   Lulusan SMK, Perguruan Tinggi/Sekolah Tinggi dari disiplin Ilmu-Ilmu Peternakan dan Kedokteran Hewan;
b. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 dan atau nilai STTB rata-rata minimal 7,5;
c.  Diutamakan kepada pelamar yang telah memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan hewan.
6.    Bersedia dttempatkan di luar Jawa dan Bali (diutamakan putra daerah).

Persyaratan lain :
1.  Memiliki motivasi kerja tinggi untuk membangun kesehatan hewan melalui kegiatan pelayanan kesehatan hewan;
2.  Bersedia bekerja/ditempatkan pada bidang pelayanan kesehatan hewan di seluruh wilayah Indonesia;
3.   Bersedia bekerja dengan status Pegawai Tidak Tetap dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu (10 bulan dalam 1 tahun), dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan dana yang tersedia;
4.   Tidak menuntut untuk diprioritaskan didalam pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
5.   Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal, tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi di kemudian hari;
6.    Bersedia mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugas.


B. SELEKSI
1.    Pendaftaran Calon THL
a.    Waktu dan tempat pendaftaran

1. Pengumuman pendaftaran THL dilakukan di Fakultas Kedokteran Hewan di wilayah Republik Indonesia atau di website: keswan.ditjennak.go.id
2.  Pendaftaran, penyerahan berkas administrasi dan seleksi berkas yang sesuai dengan kriteria dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktorat Kesehatan Hewan paling lambat diterima panitia rekrutment tanggal 31 Januari 2012.
b.    Tata cara pendaftaran
1.     Surat lamaran ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan, d/a Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jl. Harsono RM No. 3 – Gd.C. Lt. 9 – Ragunan-Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550.
2.  Setiap AMPLOP luar kanan atas wajib ditulis asal kabupaten dan propinsi pelamar dan bersedia ditempatkan di propinsi mana.
3.    Surat lamaran ditulis dengan tulisan tangan menggunakan tinta hitam, dibubuhi materai Rp 6.000 ,- dan dilampiri :
a)  Daftar Riwayat Hidup;
b)  Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai/STTB yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c)  Pas Photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 buah;
d)  Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat jasmani;
e)  Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

SILAHKAN DOWNLOAD DISINI


Kamis, 12 Januari 2012

PENGUMUMAN FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, III TAHUN 2012 DAN PENJELASAN TATA CARA PENGISIANNYA

PENGUMUMAN
FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
ANGKATAN I, II, III TAHUN 2012 DAN PENJELASAN TATA CARA PENGISIANNYA
Yth.:
1. Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/kota
2. THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III
di-
        Seluruh Indonesia

BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2012 DAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA SEBAGAI BERIKUT:

I. JANGKA WAKTU KONTRAK
Kontrak kerja ini berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal lima bulan Januari tahun duaribu duabelas (05 – 01 – 2012) sampai dengan tanggal lima bulan Nopember tahun duaribu duabelas (05 – 11 – 2012).

II. ALINEA PERTAMA
Pada hari KAMIS tanggal LIMA bulan JANUARI tahun DUA RIBU DUABELAS Bertempat di (ditulis nama provinsi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:5163/Kpts/HK.130/12/2011 tanggal 27 Desember 2011), yang bertanda tangan di bawah ini:

III. ANGKA 1 (SATU)
(ditulis nama Pejabat Pembuat Komitmen), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di (ditulis Provinsi Satker Pelaksana Dana Dekonsentrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Contoh :
SUPARDI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di JAWA TENGAH, bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU

IV. ANGKA 2 (DUA)
(ditulis nama THL-TBPP), selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN, dengan keterangan :
a. Pendidikan : (ditulis sesuai dengan pendidikan waktu diterima menjadi THL-TBPP);
b. Tempat dan Tanggal Lahir : (ditulis sesuai dengan KTP);
c. Nomor Ujian : (ditulis seduai dengan no peserta ujian test THL TBPP);
d. Kabupaten : (ditulis nama kabupaten sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:5163/Kpts  /HK.130/12/2011 tanggal 27 Desember 2011);
e. Kecamatan : (ditulis sesuai dengan penempatan di kecamatan);
f. Desa/Kelurahan : (ditulis sesuai dengan penempatan desa/kelurahan);
g. No. Telepon/HP : (ditulis dengan no telepon/HP yang masih aktif).

V. PASAL 2 AYAT (2)
(2) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/kota ................ Provinsi................. (ditulis sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:5163/Kpts/HK.130/12/2011 tanggal 27 Desember 2011)

VI. PASAL 3 AYAT (1)
(3) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun 2012, Provinsi ........................ Nomor .......................... Tanggal ................................ (ditulis sesuai dengan nomor dan tanggal DIPA Dana Dekonsentarsi BPPSDMP di masing-masing provinsi)

VII. PASAL 5 AYAT (1)
(1) .............................dst :
- Nama Pemegang Rekening : (Pemegang Rekening harus THL-TBPP yang bersangkutan)
- Cabang : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)
- Unit : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)
- Nomer Rekening : (ditulis dengan teliti sesuai dengan yang tertulis di buku rekening)

VIII. PASAL 10
PIHAK KESATU : (ditulis nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi penempatan THL-TBPP);
PIHAK KEDUA : (ditulis nama jelas THL-TBPP).


Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.

Jakarta, Januari 2012

KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN,

Total Tayangan Halaman