P2K
KONTRAK KERJA
Tentang
PEMANFAATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) SEBAGAI TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
TAHUN 2010
Tentang
PEMANFAATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) SEBAGAI TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
TAHUN 2010
1. Dr. Ir. Adang Warya, MM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di
Jakarta, bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan
Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK
KESATU:
2. ……………………………………….………..........., selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL)
TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN, dengan keterangan :
a. Pendidikan : .... ...............................................................................
b. Tempat dan Tanggal Lahir : .... ...............................................................................
c. Nomor Ujian : .... ...............................................................................
d. Kabupaten : .... ...............................................................................
e. Kecamatan : .... ...............................................................................
f. Desa/Kelurahan : .... ...............................................................................
g. No. Telpon/HP : .... ...............................................................................
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kontrak kerja yang mengikat dan berakibat
hukum bagi Kedua belah pihak untuk melaksanakan jasa kegiatan penyuluhan pertanian
dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN
DASAR PELAKSANAAN
B/299/M.PAN/2/2007, Tanggal 9 Pebruari 2007 Perihal Pengangkatan Tenaga Penyuluh
Pertanian;
(2). Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/3/2010 Tanggal 1 Maret 2010
Tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian;
(3). Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-595/MK.02/2008, Tanggal 7 Nopember
2008 perihal Standar Biaya Operasional Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian (BOP THL-TBPP); dan
(4). Surat Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian
No.245/SM.600/J/04/2010 tanggal 12 April 2010 perihal Tenaga Harian Lepas Tenaga
Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Angkatan I yang direkrut tahun 2007.
(5) Revisi DIPA APBNP TA. 2010 Nomor .............................. tanggal ........................................
(6). Surat rekomendasi dari Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan/Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota mengenai nama THLTB
Penyuluh Pertanian yang berkinerja baik melaksanakan kegiatan penyuluhan
pertanian pada tahun 2009.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP PEKERJAAN
kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Pertanian;
(2). PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di wilayah Kabupaten .………….
Provinsi ……………………………………
(3). PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan
tugas pokok dan Fungsi sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian di lapangan dalam
mengembangkan kegiatan sesuai kondisi setempat dan melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya;
(4). PIHAK KEDUA wajib berada di lokasi/tempat tugas di desa/kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakannya kepada
Kepala/Koordinator Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setiap minggu;
(5). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU untuk diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(6). PIHAK KEDUA tidak terikat dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas selain sebagai
Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
(7). Pihak KEDUA tidak dapat pindah lokasi/tempat tugas antar kabupaten/provinsi.
Pasal 3
SUMBER DAN JUMLAH DANA
SUMBER DAN JUMLAH DANA
(1). Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Revisi DIPA APBNP TA. 2010 Badan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian;
(2). Jumlah dana yang diterima pihak kedua berikut :
a. Pendidikan SLTA bidang pertanian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap
bulan;
b. Pendidikan DIII bidang pertanian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
setiap bulan;
c. Pendidikan S1/DIV bidang pertanian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu
rupiah) setiap bulan;
d. Biaya Operasional materi penyuluhan, percontohan dan bantuan transport untuk
setiap jenjang pendidikan akan ditentukan kemudian berdasarkan peraturan yang
berlaku.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
tahun dua ribu sepuluh (1 - ....... - 2010) sampai dengan tanggal tiga puluh satu bulan Desember
tahun dua ribu sepuluh (31 – 12 – 2010).
Pasal 5
PEMBAYARAN
PEMBAYARAN
dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Bank Rakyat
Indonesia (BRI)
- Nama Pemegang Rekening : ....................................................................................
- Cabang : ...................................................................................
- Unit : ...................................................................................
- No. Rekening : ....................................................................................
(2). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian kepada PIHAK KEDUA sesuai jenjang
pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dikenakan pajak-pajak sesuai dengan
peraturan yang berlaku serta biaya transfer bank;
(3). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut jasa kegiatan penyuluhan pertanian atau biaya lain
melebihi biaya yang sudah dianggarkan;
(4). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian
apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir.
Pasal 6
S A N K S I
(2). PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai
dengan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kontrak kerja.
Pasal 7
PERSELISIHAN
(2). Apabila tidak tercapai musyarawah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan melalui peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat domisili PIHAK KEDUA.
Pasal 8
FORCE MAJEURE
FORCE MAJEURE
KESATU sehingga tertundanya pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian, maka
PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU;
(2). Keadaan yang memaksa (force majeure) yang dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, yaitu ;
perubahan kebijakan moneter berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
LAIN-LAIN
(2). PIHAK KEDUA wajib menyertakan Foto Copy KTP, Buku Tabungan dan Nomor Ujian
sebagai lampiran kontrak kerja ini;
(3). Kontrak Kerja ini tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerja sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
(4). Segala lampiran yang melengkapi Surat Kontrak Kerja ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan mempunyai kuatan hukum yang sama.
Pasal 10
P E N U T U P
yang sama dan masing-masing pihak memperoleh satu rangkap, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Materai Rp. 6000
( Dr. Ir. Adang Warya, MM ) (…………………………………..)
NIP. 195907221989031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar