Cari Blog Lain

Sabtu, 19 Juni 2010

Form                                                                                                                                   Kontrak Untuk
                                                                                                                                            THL-TBPP
 
 
 
KONTRAK KERJA
Tentang
PEMANFAATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) SEBAGAI TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
TAHUN 2010

Pada hari ………… tanggal …………………………… bulan ………….. tahun …….……………….bertempat di Jakarta yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Dr. Ir. Adang Warya, MM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan diJakarta, bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU:
  2. . ……………………………………….………..........., selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN, dengan keterangan :
         a. Pendidikan : .... ...............................................................................
         b. Tempat dan Tanggal Lahir : .... ...............................................................................
         c. Nomor Ujian : .... ...............................................................................
         d. Kabupaten : .... ...............................................................................
         e. Kecamatan : .... ...............................................................................
         f. Desa/Kelurahan : .... ...............................................................................
        g. No. Telpon/HP : .... ...............................................................................
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
 
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kontrak kerja yang mengikat dan berakibat hukum bagi Kedua belah pihak untuk melaksanakan jasa kegiatan penyuluhan pertanian dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
 
Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN

(1). Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/299/M.PAN
       /2/2007, Tanggal 9 Pebruari 2007 Perihal Pengangkatan Tenaga Penyuluh Pertanian;
(2). Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/3/2010 Tanggal 1 Maret 2010 
      Tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh  
      Pertanian;
(3). Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-595/MK.02/2008, Tanggal 7 Nopember 
      2008 perihal Standar Biaya Operasional Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh 
      Pertanian (BOP THL-TBPP); dan
(4). Surat Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian No.245/SM.600
      /J/04/2010 tanggal 12 April 2010 perihal Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh 
      Pertanian (THL-TBPP) Angkatan I yang direkrut tahun 2007.
(5) Revisi DIPA APBNP TA. 2010 Nomor .............................. tanggal ........................................
(6). Surat rekomendasi dari Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan 
      Kehutanan/Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota mengenai nama THLTB 
      Penyuluh Pertanian yang berkinerja baik melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian 
      pada tahun 2009.
 
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN

(1). PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan jasa 
       kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
       Pertanian;
(2). PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di wilayah Kabupaten .………….
       Provinsi ……………………………………
(3). PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan 
       tugas pokok dan Fungsi sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian di lapangan dalam
       mengembangkan kegiatan sesuai kondisi setempat dan melaporkan hasil pelaksanaan
       kegiatan penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya;
(4). PIHAK KEDUA wajib berada di lokasi/tempat tugas di desa/kelurahan sebagaimana   
      dimaksud dalam ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakannya kepada  
      Kepala/Koordinator Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setiap 
      minggu;
(5). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU untuk diangkat menjadi
       Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(6). PIHAK KEDUA tidak terikat dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas selain sebagai 
      Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
(7). Pihak KEDUA tidak dapat pindah lokasi/tempat tugas antar kabupaten/provinsi.
 
Pasal 3
SUMBER DAN JUMLAH DANA

Sumber dan jumlah dana jasa kegiatan penyuluhan pertanian yang diterima oleh PIHAK KEDUA ;
(1). Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Revisi DIPA APBNP TA. 2010 Badan  
       Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian;
(2). Jumlah dana yang diterima pihak kedua berikut :
       a. Pendidikan SLTA bidang pertanian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap    
           bulan;
       b. Pendidikan DIII bidang pertanian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
           setiap bulan;
       c. Pendidikan S1/DIV bidang pertanian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus 
           ribu rupiah) setiap bulan;
      d. Biaya Operasional materi penyuluhan, percontohan dan bantuan transport untuk
          setiap jenjang pendidikan akan ditentukan kemudian berdasarkan peraturan yang
          berlaku.

Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Kontrak kerja ini berlaku selama ........................ bulan terhitung mulai tanggal satu bulan ............
tahun dua ribu sepuluh (1 - ..... - 2010) sampai dengan tanggal tiga puluh satu bulan Desember
tahun dua ribu sepuluh (31 – 12 – 2010).
 
Pasal 5
PEMBAYARAN

(1). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian dimaksud pada Pasal 3 Ayat (2) akan 
       dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Bank Rakyat
       Indonesia (BRI)
       - Nama Pemegang Rekening : ....................................................................................
       - Cabang : ...................................................................................
       - Unit : ...................................................................................
       - No. Rekening : ....................................................................................
(2). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian kepada PIHAK KEDUA sesuai jenjang
       pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dikenakan pajak-pajak sesuai dengan
       peraturan yang berlaku serta biaya transfer bank;
(3). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut jasa kegiatan penyuluhan pertanian atau biaya lain
       melebihi biaya yang sudah dianggarkan;
(4). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian
       apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir.
 
Pasal 6
S A N K S I

(1). PIHAK KESATU dapat memutuskan hubungan kerja apabila PIHAK KEDUA tidak 
       mematuhi ketentuan dalam kontrak kerja ini;
(2). PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai
      dengan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kontrak kerja.
 
Pasal 7
PERSELISIHAN

(1). Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam 
       pelaksanaan kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
(2). Apabila tidak tercapai musyarawah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
       akan diselesaikan melalui peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat domisili  
       PIHAK KEDUA.

Pasal 8
FORCE MAJEURE

(1). Jika timbul keadaan memaksa (force majeure), yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK
       KESATU sehingga tertundanya pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian, maka
       PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU;
(2). Keadaan yang memaksa (force majeure) yang dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, yaitu ;
       perubahan kebijakan moneter berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 9
LAIN-LAIN
(1). Bea materai yang timbul karena pembuatan kontrak kerja ini menjadi beban PIHAK
       KEDUA;
(2). PIHAK KEDUA wajib menyertakan Foto Copy KTP, Buku Tabungan dan Nomor Ujian
       sebagai lampiran kontrak kerja ini;
(3). Kontrak Kerja ini tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerja sebagaimana diatur
      dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
(4). Segala lampiran yang melengkapi Surat Kontrak Kerja ini merupakan bagian yang tidak
       terpisahkan dan mempunyai kuatan hukum yang sama.
 
Pasal 10
P E N U T U P

Demikian kontrak kerja ini dibuat rangkap dua bermaterai cukup mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan masing-masing pihak memperoleh satu rangkap, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 

PIHAK KESATU                                                                                          PIHAK KEDUA
 
Materai Rp. 6000
 
( Dr. Ir. Adang Warya, MM )                                                         (…………………………………..)
NIP. 195907221989031001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman