Cari Blog Lain

Kamis, 19 Agustus 2010

PENYULUH PASCA NO UU 16/2006

Penyuluh ibarat bola dunia, ditendang ke kanan masuk ke kiri, ditendang ke samping maju ke depan. Artinya bahwa penyuluh telah dewasa dalam bermasalah, tanpa harus diberikan banyak rambu-rambupun penyuluh telah biasa bekerja dalam kondisi normal maupun tidak normal dengan tetap berpegang pada prinsip bahwa penyuluh adalah abdi petani untuk kesejahteraannya.
Demi profesionalisme, penyuluh tidak akan pernah galau di dalam menatap masa depan yang otentik, karena itu terbalik dengan pernyataan Ketua Umum Perhiptani Pusat dalam Sinar Tani Edisi 28 Juli 2010 beberapa hari yang lalu. Pada tulisan itu diulas banyak tentang bagaimana lahirnya Undang-Undang No16 Tahun 2006 yang dimotori oleh beberapa pakar penyuluhan serta difasilitasi oleh legislatif dan eksekutif, dengan tujuan yang sangat mulia yaitu untuk petani secara keseluruhan.
Akan tetapi kapankah cita-cita luhur yang tersirat dan tersurat di UU itu dapat terwujud di Republik tercinta ini? Demikian ketua umum Perhiptani menaruh pertanyaan. UU telah terbentuk 4 (empat) tahun yang lalu hampir di seluruh Kabupaten/Kota dengan model yang berbeda-beda, ada yang sesuai dengan UU ada pula yang bergabung dengan sektor lain. Kalau saja pada tingkat pusat masih menuangkan harapan dalam bentuk cita-cita maka penyuluhpun pisimis untuk menjadikan realita tujuan UU itu, karena cita-cita itu masih berupa angan-angan ataupun ilusi. Mestinya berikan kepada penyuluh bahwa dengan lahirnya UU penyuluh tidak lagi gusar apalagi galau menatap masa depannya.

Asumsi–asumsi yang Melingkupi Penyuluh
Sebagai penyuluh, apalagi yang berkepentingan terhadap UU No 16 bahwa tidak akan pernah ada keraguan sedikitpun untuk menjalankannya karena itu adalah amanah semua rakyat sehingga bersalahlah apabila amanah itu tidak dijalankan dengan baik.
Namun demikian perlu dikaji kembali bahwa apakah memang suatu keharusan daerah untuk membentuk kelembagaan penyuluh? Karena ternyata masih banyak propinsi maupun Kabupaten/Kota yang masih belum membentuk kelembagaan itu, banyak pula yang sudah membentuk tapi tidak sesuai dengan amanat UU ataukah masih menunggu pertimbangan lain termasuk dukungan legislatif dan eksekutif didaerah?.(Sinar Tani, Senin/16/08/2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman