Cari Blog Lain

Kamis, 19 Agustus 2010

PENYULUH PASCA NO UU 16/2006

Penyuluh ibarat bola dunia, ditendang ke kanan masuk ke kiri, ditendang ke samping maju ke depan. Artinya bahwa penyuluh telah dewasa dalam bermasalah, tanpa harus diberikan banyak rambu-rambupun penyuluh telah biasa bekerja dalam kondisi normal maupun tidak normal dengan tetap berpegang pada prinsip bahwa penyuluh adalah abdi petani untuk kesejahteraannya.
Demi profesionalisme, penyuluh tidak akan pernah galau di dalam menatap masa depan yang otentik, karena itu terbalik dengan pernyataan Ketua Umum Perhiptani Pusat dalam Sinar Tani Edisi 28 Juli 2010 beberapa hari yang lalu. Pada tulisan itu diulas banyak tentang bagaimana lahirnya Undang-Undang No16 Tahun 2006 yang dimotori oleh beberapa pakar penyuluhan serta difasilitasi oleh legislatif dan eksekutif, dengan tujuan yang sangat mulia yaitu untuk petani secara keseluruhan.
Akan tetapi kapankah cita-cita luhur yang tersirat dan tersurat di UU itu dapat terwujud di Republik tercinta ini? Demikian ketua umum Perhiptani menaruh pertanyaan. UU telah terbentuk 4 (empat) tahun yang lalu hampir di seluruh Kabupaten/Kota dengan model yang berbeda-beda, ada yang sesuai dengan UU ada pula yang bergabung dengan sektor lain. Kalau saja pada tingkat pusat masih menuangkan harapan dalam bentuk cita-cita maka penyuluhpun pisimis untuk menjadikan realita tujuan UU itu, karena cita-cita itu masih berupa angan-angan ataupun ilusi. Mestinya berikan kepada penyuluh bahwa dengan lahirnya UU penyuluh tidak lagi gusar apalagi galau menatap masa depannya.

Asumsi–asumsi yang Melingkupi Penyuluh
Sebagai penyuluh, apalagi yang berkepentingan terhadap UU No 16 bahwa tidak akan pernah ada keraguan sedikitpun untuk menjalankannya karena itu adalah amanah semua rakyat sehingga bersalahlah apabila amanah itu tidak dijalankan dengan baik.
Namun demikian perlu dikaji kembali bahwa apakah memang suatu keharusan daerah untuk membentuk kelembagaan penyuluh? Karena ternyata masih banyak propinsi maupun Kabupaten/Kota yang masih belum membentuk kelembagaan itu, banyak pula yang sudah membentuk tapi tidak sesuai dengan amanat UU ataukah masih menunggu pertimbangan lain termasuk dukungan legislatif dan eksekutif didaerah?.(Sinar Tani, Senin/16/08/2010)

DPR MELIHAT PELUANG THL TBPP BISA MENJADI PNS

Dari Munas II THL-TBPP di Makassar Sulawesi Selatan
H. Gamari Sutrisno Ph.D Anggota Komisi II DPR RI yang juga anggota "Panitia Penyelesaian Tenaga Honorer" Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI ketika berbicara pada Seminar Munas II THL-TBPP tanggal 26-28 Juli 2010 di Makassar Sulawesi Selatan mengharapkan kepada pemerintah agar meningkatkan status THL-TBPP menjadi CPNS atau PNS di masa datang. Sebab arah ke perbaikan status THL itu dari tenaga kontrak menjadi CPNS terbuka peluang.

Seminar ini merumuskan bahwa pentingnya percepatan terbitnya payung hukum sebagai landasan pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS penyuluh pertanian; Pengelolaan tenaga penyuluh pertanian dilakukan secara terpusat agar penyuluh pertanian tidak lagi dialihkan ke sektor lain di luar tupoksinya seperti yang terjadi selama ini; Penambahan anggaran penyuluhan pertanian dapat ditingkatkan karena penyuluhan pertanian merupakan kegiatan pendidikan non formal; Pengalokasian anggaran perpanjangan THL-TBPP selama proses pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS Penyuluh Pertanian berlangsung; Proses Verifikasi dan Validasi database THL-TBPP dilakukan terpusat.

Cukup beralasan jika THL-TBPP mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR mengingat peran mereka selama ini sudah bekerja maksimal untuk berupaya mencapai swasembada beras maka DPR tidak tidur untuk memperjuangkan status THL menjadi lebih baik. "Kami di Panja tidak tidur justeru yang tidur itu Kepala Lembaga Administrasi Negara dan saya khawatir jangan sampai RPP sudah dilapor ke Presiden tanpa lebih dahulu dikonsultasikan dengan kami di Panja tenaga honorer," kata H. Gamari Sutrisno mengingatkan.

Yang penting sekarang kata Gamari bagaimana THL bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk membantu meningkatkan pendapatan petani dalam upaya mencapai swasembada beras. "Swasembada beras adalah hasil kerja dari penyuluh pertanian termasuk THL-TBPP karena mereka juga menopang terwujudnya swasembada pangan," katanya.

Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Nasional telah melaksanakan Musyawarah Nasional ke II di Makassar dari tanggal 26 – 28 Juli 2010 dengan tema "THL-TBPP Sebagai Generasi Penerus Penyuluh Pertanian Menuju Akselerasi Pembangunan Pertanian Berkelanjutan" dibuka secara resmi oleh Amal Natsir, SE, M.Si, Asisten I Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.

Ada Peluang Jadi PNS
Tahun 2012 akan pensiun penyuluh pertanian PNS sebanyak 60 persen dari jumlah 27.922 orang yang ada saat ini sedangkan jumlah THL-TBPP sebanyak 24.608 orang sehingga menjadi peluang bagi THL untuk mengisi kekosongan 60 persen tersebut. (Sinar Tani, 09/08/2010)

Jumat, 06 Agustus 2010

UNDANGAN SARASEHAN

RALAT UNDANGAN 

Kpd Yth. THL TBPP Kab. SMG.

 

Dimhn khdrnnya bsk : 

Hari        : SABTU, 07 Agsts 2010 

Jam       : 09.00 WIB.

Tempat : T4 Rmh Bpk SURADI (THL Angktn 2) Ds. Kayuwangi Banyubiru (dr arah Sala3 - Psr Kebumen blk kiri - Lurus sampe kntr kelurahan - lurus sktr 100 mtr - sampe lokasi).(dr arah banyubiru - Psr Kebumen blk kanan) 

Acara : Sosialisasi Hsl Munas THL TBPP Ke 2.

 

Demikian,atas perhatian & khdrnnya disampaikan trm ksh.

 

Koordinator THL TBPP Kab. Semarang

JUWANTO, A.Md

 

Selasa, 03 Agustus 2010

PENGUMUMAN BAGI THL-TBPP ANGKATAN I NOMOR : 479/SM.610/J/7/2010

Berdasarkan surat pengesahan DIPA TA.2010 Nomor: 0069/018-10.1/-/2010 tanggal 15 Juli, dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor: 102/KPA/J/7/10 tentang Penetapan Honorarium Serta Biaya Operasional Materi Penyuluhan, Percontohan dan Bantuan Transport bagi THL-TBPP Tahun 2010 angkatan I, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
  1. THL-TBPP angkatan I dikontrak terhitung mulai tanggal 15 Juli s.d 31 Desember 2010;
  2. Pembayaran honor bulan Juli 2010 terhitung sejak tanggal 15 Juli s.d tanggal 31 Juli 2010 akan ditransfer BRI Cabang Ps. Minggu ke No.Rek setiap THL-TBPP Angkatan I pada minggu pertama Agustus 2010;
  3. Honor untuk bulan Agustus akan dibayarkan pada minggu pertama bulan September 2010 dan begitu seterusnya untuk honor pada bulan berikutnya;
  4. Pembayaran BOP dilakukan pada setiap triwulan.
Demikian agar diketahui dan menjadi maklum.
 
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian,
 
 
 
Dr.Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004

Total Tayangan Halaman