Cari Blog Lain

Rabu, 05 Mei 2010

FORUM KOMUNIKASI
TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL
Sekretariat: Kebur Kidul RT 04 RW 14 Argomulyo, Cangkringan, Sleman, D.I. Yogyakarta
HP: 081328403755, 0818279145, 081804002329 E-Mail: fk_thltbppnas@yahoo.co.id Official Blog: thl-tbpp.blogspot.com


RELEASE
FORUM KOMUNIKASI TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL
(FK THL TBPP NASIONAL)
TENTANG
HASIL RAPAT KERJA GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI DENGAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI PERTANIAN, MENTERI KEUANGAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA DAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK Tanggal 26 April 2010

Kepada Koordinator dan Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Propinsi dan Kabupaten/kota Seluruh Indonesia. Kami Pengurus FK THL TBPP Nasional menyampaikan perkembangan dan hasil kegiatan pengawalan, kegiatan Panitia Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dalam penyelesaian tenaga honorer, sebagai berikut:
1.    Pada  Tanggal  26  April  2010  telah  dilaksanakan  Rapat  Kerja  Gabungan  Komisi  II,  Komisi  VIII  dan  Komisi  X dengan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi,  Menteri  Pendidikan  Nasional, Menteri  Pertanian,  Menteri  Keuangan,  Menteri  Agama,  Menteri  Kesehatan,  Menteri  Dalam  Negeri,  Kepala Kepegawaian  Negara  dan  Kepala  Badan  Pusat  Statistik  tentang  Penyelesaian  Tenaga  Honorer,  adapun kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Panja Taufiq Efendi, adalah sebagai berikut :
a.    Komisi  Gabungan  dan  Pemerintah  sepakat  untuk  merumuskan  dan  menuntaskan  penyelesaian  tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.
b.    Pemerintah akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keputusan rapat gabungan Komisi II, Komisi VIII  dan  Komisi  X  DPR  RI  tentang  masalah  tenaga  honorer  sebagai  bahan  dalam  perumusan  Peraturan Pemerintah.
c.    Komisi  Gabungan  meminta  agar  dalam  pelaksanaan  veifikasi  dan  validasi   tenaga  honorer  diselesaikan selama  tiga  bulan  dengan  mempertimbangkan  formasi  CPNS  tahun  2010.  Perlu  dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verfikasi dan validasi.
2.    Implikasi bagi THL TBPP dari Kesimpulan pada point (1) adalah :
a.    Pemerintah menyetujui adanya 5 kriteria tenaga honorer, dimana THL TBPP dikategorikan pada kriteria ke-5 yaitu tenaga honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43/2007 tapi dipertimbangkan untuk jadi CPNS dengan mekanisme THL TBPP di test sesama tenaga honorer dengan PP baru.
b.    Pemerintah diberi waktu untuk melakukan validasi dan verifikasi database tenaga honorer dalam waktu tiga bulan namun diprioritaskan untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat PP No.43/2007.
c.    Untuk itu kami memohon agar propinsi atau kabupaten/kota yang database THL TBPP belum sempurna segera disempurnakan sebagai upaya validasi dan verifikasi database internal organisasi.
3.    Hasil Keputusan Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan pemerintah pada Tanggal  26  April  2010  tersebut  dimana  THL  TBPP  tetap  memperoleh  kesempatan  menjadi  CPNS  melalui mekanisme di test sesama Tenaga Honorer dengan PP baru merupakan buah dari upaya dan kerjasama FK THL TBPP Nasional, FK THLTBPP Propinsi dan Kabupaten/kota seluruh    Indonesia    yang    terus mengkomunikasikan, memberi masukan serta mengusulkan kepada anggota Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI agar THL TBPP tetap diakomodir dalam mekanisme penyelesaian tenaga honorer.
4.    Hasil Keputusan Rapat Panja Gabungan DPR RI dengan Pemerintah merupakan langkah awal yang baik guna mewujudkan  adanya  payung  hukum  sebagai  dasar  bagi  pengangkatan  THL  TBPP  menjadi  CPNS,  untuk  itu kami  pengurus  FK  THL TBPP  Nasional  tetap  mengingatkan  dan  menghimbau  kesadaran  THL  TBPP  seluruh Indonesia agar segera memberikan kontribusi iuran yang telah disepakati untuk mendukung kegiatan-kegiatan FK THLTBPP Nasional selanjutnya.
5.    Atas Nama THL TBPP seluruh Indonesia kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh  anggota  Panja Gabungan  Komisi II,  Komisi VIII  dan  Komisi X  DPR  RI  yang  telah,  tetap  dan selalu  berupaya  mendorong,  mendukung  dan  memperjuangkan  agar  THL  TBPP  di  angkat  menjadi  Penyuluh Pertanian PNS.
6.    Atas Nama THL TBPP seluruh Indonesia kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada  Menteri  Pertanian  beserta  jajarannya  dalam  hal  ini  Badan  SDM  Kementrian  Pertanian  yang  telah berupaya  mendorong,  mendukung  dan  memperjuangkan  agar  THL  TBPP  dapat  di  angkat  menjadi  penyuluh pertanian PNS.
Jakarta, 26 April 2010
Ketua

Dedy Alfian

Copyright @ http://thl-tbpp.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman