Cari Blog Lain

Sabtu, 15 Januari 2011

RELEASE KEGIATAN AUDENSI DENGAN KEMENTRIAN PAN&RB ; BKN ; DPR RI TANGGAL 10-13 JANUARI 2011

RELEASE
FORUM KOMUNIKASI TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN NASIONAL
(FK THL-TBPP NASIONAL)

TENTANG
KEGIATAN AUDENSI DENGAN KEMENTRIAN PAN&RB ; BKN ; DPR RI
TANGGAL 10-13 JANUARI 2011

1. Pada tanggal 10 Januari 2011, pengurus FK-THLTBPP Nasional dan FK THL-TBPP Propinsi seluruh Indonesia melaksanakan audensi dengan Kementrian PAN&RB, yang diterima oleh Ibu Natalia (Kepala Bidang SDM Aparatur Kementrian PAN&RB), dan memperoleh informasi bahwa :
  • Kategori tenaga honorer yang diselesaikan hanya kategori 1 dan 2, bukaan 5 kategori seperti yang direkomendasikan panitia kerja gabungan komisi II, komisi VIII dan komisi X DPR RI.
  • Saat ini kementrian PAN&RB telah menyerahkan Rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur penyelesaian tenaga honorer kepada presiden namun belum teragendakan dalam rapat kabinet.
  • Kementrian PA&RB sedang merumuskan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT).
  • THL-TBPP diakomodir penyelesaiannya serta akan diakui sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT), dengan honor sesuai standar UMR pegawai pemerintah, diupayakan memperoleh tunjangan hari tua dan jaminan kesehatan.
2. Pada tanggal 11 Januari 2011, pengurus FK-THLTBPP Propinsi mengurus dan menyelesaikan surat rekomendasi perpanjangan kontrak serta menyelesaikan honor dan BOP THL-TBPP bermasalah dari daerah-nya masing-masing.

3. Pada tanggal 12 Januari 2011, pengurus FK-THLTBPP Nasional dan FK THL-TBPP Propinsi seluruh Indonesia melaksanakan audensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima oleh bapak Sukamto (Kasie Perencanaan) dan bapak Badi Mulyono(Kasie Formasi), dan memperoleh informasi bahwa :
  • BKN hanya menjalankan fungsi manajemen kepegawaian negara, terkait formasi, kepangkatan, pensiun,dll.
  • BKN hanya mengurusi kepegawaian yang telah ada regulasinya (aturannnya).
  • Penetapan formasi CPNS berdasarkan usulan daerah, kemudian diusulkan kepada Kementrian PAN&RB dan Kementrian Keuangan, kemudian ditetapkan besarannya lalu dibagi untuk pusat, propinsi dan kabupaten/kota yang penetapan jenis formasinya merupakan wewenang instansi pusat, pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota.
  • Pengadaan Formasi CPNS penyuluh pertanian yang termasuk tenaga teknis merupakan formasi prioritas, namun sangat bergantung pada permintaan didaerah dan tidak bisa dikhususkan untuk THL-TBPP selama belum ada aturan yang mengatur-nya.
4. Pada tanggal 13 Januari 2011, pengurus FK-THLTBPP Nasional dan FK THL-TBPP Propinsi seluruh Indonesia melakukan audensi dengan DPR RI dan diterima oleh dua fraksi di DPR RI, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai GOLKAR. Adapun hasil nya adalah sebagai berikut :

A. Audensi dengan Fraksi Demokrat DPR RI :

  • Wakil ketua Komisi IV dari Fraksi Demokrat DPR RI telah menerima usulan Kementrian Pertanian (Kementan) untuk anggaran pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS pada tahun 2011, dan sedang menyusun rancangan aturan untuk proses pengangkatan tersebut.
  • Pengangkatan THL-TBPP menjadi PNS Penyuluh Pertanian sebaiknya dilakukan terpusat.
  • Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat DPR RI, baru mengetahui adanya perubahan kategorisasi tenaga honorer dari 5 kategori menjadi 2 kategori saja (kategori 1 dan 2 saja), dan berjanji akan segera membahas dan mempertanyakannya pada rapat kerja dengan Kementrian PAN&RB.
  • Fraksi demokrat mendukung terwujudnya regenerasi penyuluh pertanian dan akan mendorong agar THL-TBPP bisa menjadi PNS Penyuluh Pertanian dengan berbagai upaya, salah satunya akan segera meyampaikan aspirasi THL-TBPP kepada Menteri PAN&RB agar menyelesaikan dengan tuntas masalah THL-TBPP sesuai rekomendasi panitia kerja gabungan komisi II, komisi VIII dan komisi X DPR RI tanggal 26 April 2010.
B. Audensi dengan Fraksi GOLKAR DPR RI :

  • Wakil ketua Komisi IV dari fraksi GOLKAR DPR RI telah menyampaikan kepada BPPSDMP Kementrian Pertanian agar honor dan BOP bagi THL- TBPP tetap 10 bulan dan anggarannya diusulkan pada APBN-P tahun 2011, dan Menteri Pertanian telah menyetujuinya.
  • Pengangkatan THL-TBPP menjadi PNS Penyuluh Pertanian harus dilakukan secara terpusat.
  • Pimpinan dan anggota Panitia kerja gabungan dari komisi X DPR RI, Ketua dan anggota Komisi II dari fraksi GOLKAR DPR RI baru mengetahui bahwa ada perubahan kategori tenaga honorer yang akan diselesaikan dari 5 kategori menjadi 2 kategori (kategori 1 dan 2 saja) dan berjanji segera menindaklanjuti informasi tersebut pada rapat kerja dengan Kementrian PAN&RB dan akan mempertanyakan perubahan tersebut serta tetap mendorong agar Kementrian PAN&RB untuk tetap menyelesaikan 5 kategori tenaga honorer sesuai rekomendasi panitia kerja gabungan komisi II, komisi VIII dan komisi X DPR RI tanggal 26 April 2010, dimana THL-TBPP masuk pada kategori ke-5.
5. Informasi yang diperoleh dari Kementrian PAN&RB terkait penyelesaian tenaga honorer, informasi dari BKN terkait formasi CPNS penyuluh pertanian serta informasi dari fraksi Demokrat dan fraksi GOLKAR DPR RI akan segera ditindaklanjuti oleh pengurus FK THLTBPP Nasional, FK THL-TBPP Propinsi dan FK THL-TBPP Kabupaten. Untuk itu kami memohon do’a dari rekan-rekan THL-TBPP seluruh Indonesia agar ALLOH SWT memudahkan jalan dan ikhtiar yang kita lakukan untuk mewujudkan regenerasi penyuluh pertanian dengan mengangkat THL-TBPP menjadi PNS Penyuluh Pertanian.

Jakarta, 14 Januari 2011

FORUM KOMUNIKASI
TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN NASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman