Cari Blog Lain

Selasa, 21 September 2010

Advokasi honorium anggota FK THL-TBPP Nasional yang bermasalah

PENGUMUMAN
No. 001/P/FK THL-TBPP Nas/VII/2010
  1. Advokasi honorium anggota FK THL-TBPP Nasional yang bermasalah. FK THL-TBPP Nasional bersama Posko THL-TBPP Kementerian Pertanian telah dan sedang melakukan pemeriksaan honorium anggota FK THL-TBPP Nasional yang bermasalah (data pada lampiran 1). Bagi yang namanya tidak tercantum pada lampiran 1 maka diharapkan mengikuti prosedur penyelesaian pada lampiran 2.
  2. Himbauan Bagi rekan-rekan yang mempunyai nomor telepon pejabat negara baik yang dari Kementerian Pertanian maupun dari Lembaga negara lainnya, harap menggunakannya dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan kemajuan penyelesaian masalah THL-TBPP secara keseluruhan. Setiap penyelesaian masalah anggota FK THL-TBPP akan bantu oleh FK THL-TBPP Nasional dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
  3. Jalur Informasi FK THL-TBPP. Penyebaran segala informasi menyangkut tentang THL-TBPP akan dilakukan FK THL-TBPP Nasional secara terbuka di thl-tbpp.blogspot.com dan atau secara berjenjang melalui FK THL-TBPP Propinsi ke FK THL-TBPP Kabupaten/Kota kemudian ke anggota. Penggunaan jalur informasi tersebut disesuaikan dengan mempertimbangkan bobot materi informasi.
Demikian pengumuman ini kami buat, harap diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran penyelesaian masalah THL-TBPP secara umum. Terima Kasih.

19 September 2010

FK THL-TBPP Nasional
Sekretaris

 
DADAN FIRDAUS

Kamis, 19 Agustus 2010

PENYULUH PASCA NO UU 16/2006

Penyuluh ibarat bola dunia, ditendang ke kanan masuk ke kiri, ditendang ke samping maju ke depan. Artinya bahwa penyuluh telah dewasa dalam bermasalah, tanpa harus diberikan banyak rambu-rambupun penyuluh telah biasa bekerja dalam kondisi normal maupun tidak normal dengan tetap berpegang pada prinsip bahwa penyuluh adalah abdi petani untuk kesejahteraannya.
Demi profesionalisme, penyuluh tidak akan pernah galau di dalam menatap masa depan yang otentik, karena itu terbalik dengan pernyataan Ketua Umum Perhiptani Pusat dalam Sinar Tani Edisi 28 Juli 2010 beberapa hari yang lalu. Pada tulisan itu diulas banyak tentang bagaimana lahirnya Undang-Undang No16 Tahun 2006 yang dimotori oleh beberapa pakar penyuluhan serta difasilitasi oleh legislatif dan eksekutif, dengan tujuan yang sangat mulia yaitu untuk petani secara keseluruhan.
Akan tetapi kapankah cita-cita luhur yang tersirat dan tersurat di UU itu dapat terwujud di Republik tercinta ini? Demikian ketua umum Perhiptani menaruh pertanyaan. UU telah terbentuk 4 (empat) tahun yang lalu hampir di seluruh Kabupaten/Kota dengan model yang berbeda-beda, ada yang sesuai dengan UU ada pula yang bergabung dengan sektor lain. Kalau saja pada tingkat pusat masih menuangkan harapan dalam bentuk cita-cita maka penyuluhpun pisimis untuk menjadikan realita tujuan UU itu, karena cita-cita itu masih berupa angan-angan ataupun ilusi. Mestinya berikan kepada penyuluh bahwa dengan lahirnya UU penyuluh tidak lagi gusar apalagi galau menatap masa depannya.

Asumsi–asumsi yang Melingkupi Penyuluh
Sebagai penyuluh, apalagi yang berkepentingan terhadap UU No 16 bahwa tidak akan pernah ada keraguan sedikitpun untuk menjalankannya karena itu adalah amanah semua rakyat sehingga bersalahlah apabila amanah itu tidak dijalankan dengan baik.
Namun demikian perlu dikaji kembali bahwa apakah memang suatu keharusan daerah untuk membentuk kelembagaan penyuluh? Karena ternyata masih banyak propinsi maupun Kabupaten/Kota yang masih belum membentuk kelembagaan itu, banyak pula yang sudah membentuk tapi tidak sesuai dengan amanat UU ataukah masih menunggu pertimbangan lain termasuk dukungan legislatif dan eksekutif didaerah?.(Sinar Tani, Senin/16/08/2010)

DPR MELIHAT PELUANG THL TBPP BISA MENJADI PNS

Dari Munas II THL-TBPP di Makassar Sulawesi Selatan
H. Gamari Sutrisno Ph.D Anggota Komisi II DPR RI yang juga anggota "Panitia Penyelesaian Tenaga Honorer" Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI ketika berbicara pada Seminar Munas II THL-TBPP tanggal 26-28 Juli 2010 di Makassar Sulawesi Selatan mengharapkan kepada pemerintah agar meningkatkan status THL-TBPP menjadi CPNS atau PNS di masa datang. Sebab arah ke perbaikan status THL itu dari tenaga kontrak menjadi CPNS terbuka peluang.

Seminar ini merumuskan bahwa pentingnya percepatan terbitnya payung hukum sebagai landasan pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS penyuluh pertanian; Pengelolaan tenaga penyuluh pertanian dilakukan secara terpusat agar penyuluh pertanian tidak lagi dialihkan ke sektor lain di luar tupoksinya seperti yang terjadi selama ini; Penambahan anggaran penyuluhan pertanian dapat ditingkatkan karena penyuluhan pertanian merupakan kegiatan pendidikan non formal; Pengalokasian anggaran perpanjangan THL-TBPP selama proses pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS Penyuluh Pertanian berlangsung; Proses Verifikasi dan Validasi database THL-TBPP dilakukan terpusat.

Cukup beralasan jika THL-TBPP mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR mengingat peran mereka selama ini sudah bekerja maksimal untuk berupaya mencapai swasembada beras maka DPR tidak tidur untuk memperjuangkan status THL menjadi lebih baik. "Kami di Panja tidak tidur justeru yang tidur itu Kepala Lembaga Administrasi Negara dan saya khawatir jangan sampai RPP sudah dilapor ke Presiden tanpa lebih dahulu dikonsultasikan dengan kami di Panja tenaga honorer," kata H. Gamari Sutrisno mengingatkan.

Yang penting sekarang kata Gamari bagaimana THL bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk membantu meningkatkan pendapatan petani dalam upaya mencapai swasembada beras. "Swasembada beras adalah hasil kerja dari penyuluh pertanian termasuk THL-TBPP karena mereka juga menopang terwujudnya swasembada pangan," katanya.

Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Nasional telah melaksanakan Musyawarah Nasional ke II di Makassar dari tanggal 26 – 28 Juli 2010 dengan tema "THL-TBPP Sebagai Generasi Penerus Penyuluh Pertanian Menuju Akselerasi Pembangunan Pertanian Berkelanjutan" dibuka secara resmi oleh Amal Natsir, SE, M.Si, Asisten I Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.

Ada Peluang Jadi PNS
Tahun 2012 akan pensiun penyuluh pertanian PNS sebanyak 60 persen dari jumlah 27.922 orang yang ada saat ini sedangkan jumlah THL-TBPP sebanyak 24.608 orang sehingga menjadi peluang bagi THL untuk mengisi kekosongan 60 persen tersebut. (Sinar Tani, 09/08/2010)

Jumat, 06 Agustus 2010

UNDANGAN SARASEHAN

RALAT UNDANGAN 

Kpd Yth. THL TBPP Kab. SMG.

 

Dimhn khdrnnya bsk : 

Hari        : SABTU, 07 Agsts 2010 

Jam       : 09.00 WIB.

Tempat : T4 Rmh Bpk SURADI (THL Angktn 2) Ds. Kayuwangi Banyubiru (dr arah Sala3 - Psr Kebumen blk kiri - Lurus sampe kntr kelurahan - lurus sktr 100 mtr - sampe lokasi).(dr arah banyubiru - Psr Kebumen blk kanan) 

Acara : Sosialisasi Hsl Munas THL TBPP Ke 2.

 

Demikian,atas perhatian & khdrnnya disampaikan trm ksh.

 

Koordinator THL TBPP Kab. Semarang

JUWANTO, A.Md

 

Selasa, 03 Agustus 2010

PENGUMUMAN BAGI THL-TBPP ANGKATAN I NOMOR : 479/SM.610/J/7/2010

Berdasarkan surat pengesahan DIPA TA.2010 Nomor: 0069/018-10.1/-/2010 tanggal 15 Juli, dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor: 102/KPA/J/7/10 tentang Penetapan Honorarium Serta Biaya Operasional Materi Penyuluhan, Percontohan dan Bantuan Transport bagi THL-TBPP Tahun 2010 angkatan I, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
  1. THL-TBPP angkatan I dikontrak terhitung mulai tanggal 15 Juli s.d 31 Desember 2010;
  2. Pembayaran honor bulan Juli 2010 terhitung sejak tanggal 15 Juli s.d tanggal 31 Juli 2010 akan ditransfer BRI Cabang Ps. Minggu ke No.Rek setiap THL-TBPP Angkatan I pada minggu pertama Agustus 2010;
  3. Honor untuk bulan Agustus akan dibayarkan pada minggu pertama bulan September 2010 dan begitu seterusnya untuk honor pada bulan berikutnya;
  4. Pembayaran BOP dilakukan pada setiap triwulan.
Demikian agar diketahui dan menjadi maklum.
 
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian,
 
 
 
Dr.Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004

Selasa, 27 Juli 2010

MOMENTUM PENYULUH SWAKARSA MENGISI "SATU DESA SATU PENYULUH".

Menteri Pertanian Suswono pada saat Forum Nasional Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan II di Takalar Sulawesi Selatan pada Rabu (21/7) mengungkapkan bahwa sebanyak 17.000 desa di Indonesia belum memiliki tenaga penyuluh pertanian. 
Padahal keberadaan penyuluh pertanian dibutuhkan untuk mendampingi petani menghadapi berbagai masalah. Seperti saat ini berupa perubahan iklim, serangan hama wereng. Bahkan diharapkan dapat memberikan masukan mengenai pemanfaatan teknologi pasca panen atau pola tanam yang cocok untuk menghadapi musim hujan berkepanjangan.
Menteri Pertanian berharap agar kekurangan tenaga penyuluhan pertanian ini dapat dipenuhi oleh Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) yang telah membina petani menjadi penyuluh pertanian swadaya sejak tahun 2006.
Pemerintah sendiri melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2010 telah mengakui status penyuluh swadaya dan penyuluh swasta.
Kata berjawab, gayung bersambut. Harapan Menteri Pertanian ini direspons oleh Ketua Umum P4S Tohawi yang menginformasikan bahwa saat ini P4S memiliki 1.500 tenaga penyuluh swadaya siap pakai yang siap diterjunkan di desa-desa yang memerlukan. Bahkan menyatakan kesiapan mewujudkan program “Satu Desa Satu Penyuluh”.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 telah menetapkan bahwa penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Dikarenakan keterampilan dan pengetahuannya yang menonjol, maka petani tersebut sekaligus bertindak sebagai penyuluh bagi anggota kelompok atau sesama petani.
Data kondisi penyuluh pertanian sekarang ini adalah : penyuluh pertanian PNS berjumlah 27.922 orang; THL Angkatan I-2007 sebanyak 5.551 orang; Angkatan II-2008 sebanyak 9.466 orang; dan Angkatan III-2009 berjumlah 9.591 orang. Sehingga pada tahun 2010 THL-TBPP Indonesia berjumlah 24.608 orang dan jumlah penyuluh pertanian PNS ditambah THL-TBPP sebanyak 52.530 orang.(Sinar Tani, 26/07/2010)

Jumat, 09 Juli 2010

Musyawarah Nasional II - 2010 FK THL TBPP

FK THL-TBPP NASIONAL akan mengadakan Musyawarah Nasional yang menjadi ajang pertemuan THL-TBPP seluruh Indonesia untuk meningkatkan motivasi, pengetahuan dan keterampilan dalam kegiatan penyuluhan pertanian serta menyatukan persepsi dalam komunikasi dan koordinasi.
Diadakannya Musyawarah Nasional (MUNAS) II THL TBPP Berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tanggal 20 Mei 2010 telah menetapkan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah penyelengaraan Musyawarah Nasional II – 2010 Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian. Rakornas tersebut ditindak lanjuti dalam Rapat Koordinasi THL-TBPP Provinsi Sulawesi Selatan di BPP Sudiang tanggal 25 Mei 2010 yang menetapkan Kota Makassar sebagai tempat pelaksanaan.

Total Tayangan Halaman