Cari Blog Lain

Sabtu, 19 Juni 2010

PENGUMUMAN
PENJELASAN ISIAN FORM KONTRAK KERJA
TENTANG PEMANFAATAN THL-TBPP ANGKATAN I
TAHUN 2010


Bersama ini disampaikan penjelasan mengenai pengisian form kontrak kerja tentang pemanfaatan THL-TBPP Angkatan I, Tahun 2010 sebagai berikut:
I.   Isian kontrak kerja yang harus dikosongkan/tidak ditulis oleh THL-TBPP mencakup:
     a. Hari; tanggal; bulan; tahun;
     b. Pasal 1 butir (5);
     c. Pasal 4, mengenai jangka waktu pelaksanaan.
     d. Isian pada bagian I. a, b, c ditulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat  
         Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian.

II. Kontrak kerja yang harus di isi/ditulis oleh THL-TBPP mencakup:
    a. Nama diisi sesuai dengan KTP, Pendidikan, Tempat dan Tanggal lahir, Nomor Ujian, 
        Kabupaten, Kecamatan, Desa/keluarahan dan Nomor HP;
    b. Pasal 2, butir (2);
    c. Pasal 5, butir (1) yaitu nama pemegang rekening, cabang/unit, dan Nomor Rekening; dan
    d. Pasal 10, pada kolom pihak kedua ditandatangani dengan nama jelas THL-TBPP yang 
        bersangkutan.
 

Jakarta, 18 Juni 2010
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,
 
Ttd.
 
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004
PENGUMUMAN
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
Nomor : 319/SM.610/J/06/2010


Memperhatikan perkembangan proses revisi anggaran Pemuda Membangun Desa (PMD) menjadi Honor dan Biaya Operasional bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I di DPR-RI, serta sambil menunggu hasil revisi DIPA tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Badan Pengembangan SDM Pertanian (Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian) akan menyiapkan dokumen pembaharuan/ perpanjangan Kontrak Kerja Tahun 2010 bagi THL-TB PP Angkatan I yang berkinerja baik.
  2. Jangka waktu Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I akan ditentukan setelah revisi DIPA dimaksud terbit dan diterima oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian selanjutnya baru akan menandatangani Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I tersebut setelah revisi DIPA disahkan oleh pihak Kementerian Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memfasilitasi
pelaksanaan Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, dengan menggunakan dokumen Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I untuk Tahun 2010 seperti terlampir. Selanjutnya setelah kontrak kerja diisi dan ditandatangani oleh THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I di atas materai Rp. 6000,-agar segera disampaikan pada kami paling lambat pada Minggu ke III bulan Juni 2010, melalui :
 
Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
Badan Pengembangan SDM Pertanian
Kanpus Kementerian Pertanian, Gedung. D. Lt. 5
Jln. Harsono RM.3 Ragunan-Pasar Minggu
Jakarta Selatan

Demikian harap menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
 

Kepala Badan,
 
Ttd
 
Dr.Ir. ATO SUPRAPTO, MS
NIP.195202021979011001

Sabtu, 05 Juni 2010

Sehubungan banyaknya pertanyaan tentang pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP Angkatan I pada
Tahun 2010, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengingat THL-TBPP Angkatan I masih diperlukan untuk mendampingi petani khususnya dalam mendukung program P2BN, PUAP dan LM3, Kementerian Pertanian memutuskan untuk memperbaharui kontrak kerja THL-TBPP Angkatan I.
  2. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menteri Pertanian mengadakan rapat kerja dengan Komisi IV DPR-RI pada tanggal 16 Nopember 2009 untuk membahas perubahan anggaran dari Program Penggerak Membangun Desa (PMD) menjadi honor THL-TBPP. Komisi IV DPR-RI menyetujui usulan perubahan anggaran tersebut.
  3. Sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut, Badan Pengembangan SDM Pertanian mengusulkan revisi DIPA kepada Bappenas dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Pada prinsipnya Bappenas dan Ditjen Anggaran menyetujui usul revisi anggaran yang diajukan.
  4. Mengingat usul revisi yang diajukan oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian merubah alokasi anggaran antar program dan unit organisasi, maka Menteri Keuangan RI melalui surat nomor:S-198/MK.02/2010 tanggal 6 Mei 2010 mengajukan permohonan persetujuan perubahan alokasi anggaran antar program dan antar unit kepada Pimpinan DPR RI.
  5. Perlu kami sampaikan kepada Saudara bahwa sampai dengan saat ini Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan belum menerbitkan DIPA revisi anggaran tersebut karena masih menunggu surat persetujuan dari Pimpinan DPR RI.
  6. Pembaharuan Kontrak Kerja antara THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I dengan Pejabat Pembuat Komitmen baru bisa dilaksanakan apabila revisi DIPA tersebut sudah diterima oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian.
  7. Sambil menunggu pembaharuan kontrak tersebut, THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pendampingan petani dilapangan dengan biaya dari Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan, harap maklum adanya.


Kepala Badan,




Ttd

Dr. Ir. ATO SUPRAPTO, MS
NIP. 19520202 197901 1 001

Selasa, 25 Mei 2010

FORUM KOMUNIKASI
TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL
Sekretariat: Kebur Kidul RT 04 RW 14 Argomulyo, Cangkringan, Sleman, D.I. Yogyakarta
E-Mail: fk_thltbppnas@yahoo.co.id Official Blog: thl-tbpp.blogspot.com
----------------------------------------------------------------------------------------
RELEASE TANGGAL, 21 MEI 2010
FORUM KOMUNIKASI THL-TBPP NASIONAL

TENTANG
INFORMASI PEMBAHARUAN KONTRAK THL-TBPP ANGKATAN I (2007) PADA TAHUN 2010


Kepada Koordinator dan Pengurus Forum Komunikasi THL-TBPP Provinsi dan Kabupaten/kota serta rekan-rekan THL-TBPP seluruh Indonesia. Kami Pengurus FK THL-TBPP Nasional menyampaikan perkembangan pembaharuan kontrak THL-TBPP angkatan I (2007), sebagai berikut:

1). Pada tanggal 17 – 21 Mei 2010 pengurus FK THL-TBPP Nasional beserta Koordinator FK THL-TBPP Provinsi seluruh Indonesia melakukan rangkaian kegiatan dalam upaya pengawalan dan percepatan realisasi pembaharuan kontrak THL-TBPP Angkatan I (2007).

2). Pada tanggal 18 Mei 2010 FK THL-TBPP Nasional beserta Koordinator FK THL-TBPP Provinsi seluruh Indonesia melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) Kementrian Pertanian yang dihadiri oleh Bapak Winarhadi, Bapak Mei Rochjat Darmawiredja dan Bapak Maspur, adapun kesimpulan hasil pertemuan adalah sebagai berikut:
a). THL-TBPP angkatan I (2007) sudah pasti diperbaharui kontrak kerjanya pada Tahun 2010.
b). Penandatanganan kontrak kerja THL-TBPP harus menunggu revisi DIPA anggaran dari Program Membangun Desa (PMD) menjadi pembaharuan kontrak THL-TBPP angkatan I (2007) selesai dilakukan,
c). Prosedur Perubahan DIPA anggaran tersebut harus disetujui oleh BAPPENAS, kemudian oleh Kementrian Keuangan, baru kemudian di setujui dan disahkan oleh ketua DPR RI, baru kemudian di kirimkan kembali ke Kementrian Keuangan lalu ke kementrian Pertanian sebagai dasar penandatanganan kontrak THL-TBPP angkatan I (2007).
d). Saat ini perubahan DIPA anggaran Program Membangun Desa (PMD) menjadi pembaharuan kontrak THL-TBPP angkatan I (2007) sudah disetujui oleh kementrian Keuangan dan sudah dikirimkan ke Ketua DPR RI untuk segera di setujui dan di sahkan ketua DPR RI.

3). Tim perwakilan pengurus FK THL-TBPP Nasional dan Koordinator FK THL-TBPP Provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 19 – 20 Mei 2010 melakukan upaya penelusuran dan pengawalan serta percepatan persetujuan dan pengesahan perubahan DIPA anggaran Program Membangun Desa (PMD) menjadi pembaharuan kontrak THL-TBPP angkatan I (2007) ke unsur Pimpinan DPR RI dan hasilnya adalah:
a). Pada tanggal 19 Mei 2010 Tim perwakilan pengurus FK THL-TBPP Nasional dan Koordinator FK THL-TBPP Provinsi seluruh Indonesia berhasil menemui salah satu wakil ketua DPR RI dan diterima serta di layani dengan baik.
b). Setelah di arahkan ke sekretariat pimpinan DPR RI ternyata Surat dari Kementrian Keuangan sudah masuk ke meja pimpinan DPR RI pada tanggal 6 Mei 2010 dengan nomor S-198/MK.02/2010 perihal Permohonan Persetujuan Atas Revisi Antar Program Pada RKA–KL/DIPA TA. 2010 Kementrian Pertanian.
c). Pada tanggal 20 Mei 2010 surat dari Kementrian Keuangan tentang Revisi Antar Program Pada RKA–KL/DIPA TA. 2010 Kementrian Pertanian sudah memperoleh persetujuan dari Ketua DPR RI dan akan di sahkan dalam Rapat pimpinan DPR RI dalam waktu dekat.

4). Pengawalan percepatan realisasi penandatanganan kontrak THL-TBPP angkatan I (2007) selanjutnya di lakukan oleh FK THL-TBPP nasional.

5). Rekan-rekan THL-TBPP angkatan I (2007) di mohon untuk memaklumi dan bersabar menunggu proses DIPA anggaran Program Membangun Desa (PMD) menjadi pembaharuan kontrak THL-TBPP angkatan I (2007) yang sedang berlangsung.

Jakarta, 21 Mei 2010

Ketua
ttd

Dedy Alfian

Rabu, 05 Mei 2010

FORUM KOMUNIKASI
TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL
Sekretariat: Kebur Kidul RT 04 RW 14 Argomulyo, Cangkringan, Sleman, D.I. Yogyakarta
HP: 081328403755, 0818279145, 081804002329 E-Mail: fk_thltbppnas@yahoo.co.id Official Blog: thl-tbpp.blogspot.com


RELEASE
FORUM KOMUNIKASI TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL
(FK THL TBPP NASIONAL)
TENTANG
HASIL RAPAT KERJA GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI DENGAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI PERTANIAN, MENTERI KEUANGAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA DAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK Tanggal 26 April 2010

Kepada Koordinator dan Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Propinsi dan Kabupaten/kota Seluruh Indonesia. Kami Pengurus FK THL TBPP Nasional menyampaikan perkembangan dan hasil kegiatan pengawalan, kegiatan Panitia Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dalam penyelesaian tenaga honorer, sebagai berikut:
1.    Pada  Tanggal  26  April  2010  telah  dilaksanakan  Rapat  Kerja  Gabungan  Komisi  II,  Komisi  VIII  dan  Komisi  X dengan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi,  Menteri  Pendidikan  Nasional, Menteri  Pertanian,  Menteri  Keuangan,  Menteri  Agama,  Menteri  Kesehatan,  Menteri  Dalam  Negeri,  Kepala Kepegawaian  Negara  dan  Kepala  Badan  Pusat  Statistik  tentang  Penyelesaian  Tenaga  Honorer,  adapun kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Panja Taufiq Efendi, adalah sebagai berikut :
a.    Komisi  Gabungan  dan  Pemerintah  sepakat  untuk  merumuskan  dan  menuntaskan  penyelesaian  tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.
b.    Pemerintah akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keputusan rapat gabungan Komisi II, Komisi VIII  dan  Komisi  X  DPR  RI  tentang  masalah  tenaga  honorer  sebagai  bahan  dalam  perumusan  Peraturan Pemerintah.
c.    Komisi  Gabungan  meminta  agar  dalam  pelaksanaan  veifikasi  dan  validasi   tenaga  honorer  diselesaikan selama  tiga  bulan  dengan  mempertimbangkan  formasi  CPNS  tahun  2010.  Perlu  dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verfikasi dan validasi.
2.    Implikasi bagi THL TBPP dari Kesimpulan pada point (1) adalah :
a.    Pemerintah menyetujui adanya 5 kriteria tenaga honorer, dimana THL TBPP dikategorikan pada kriteria ke-5 yaitu tenaga honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43/2007 tapi dipertimbangkan untuk jadi CPNS dengan mekanisme THL TBPP di test sesama tenaga honorer dengan PP baru.
b.    Pemerintah diberi waktu untuk melakukan validasi dan verifikasi database tenaga honorer dalam waktu tiga bulan namun diprioritaskan untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat PP No.43/2007.
c.    Untuk itu kami memohon agar propinsi atau kabupaten/kota yang database THL TBPP belum sempurna segera disempurnakan sebagai upaya validasi dan verifikasi database internal organisasi.
3.    Hasil Keputusan Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan pemerintah pada Tanggal  26  April  2010  tersebut  dimana  THL  TBPP  tetap  memperoleh  kesempatan  menjadi  CPNS  melalui mekanisme di test sesama Tenaga Honorer dengan PP baru merupakan buah dari upaya dan kerjasama FK THL TBPP Nasional, FK THLTBPP Propinsi dan Kabupaten/kota seluruh    Indonesia    yang    terus mengkomunikasikan, memberi masukan serta mengusulkan kepada anggota Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI agar THL TBPP tetap diakomodir dalam mekanisme penyelesaian tenaga honorer.
4.    Hasil Keputusan Rapat Panja Gabungan DPR RI dengan Pemerintah merupakan langkah awal yang baik guna mewujudkan  adanya  payung  hukum  sebagai  dasar  bagi  pengangkatan  THL  TBPP  menjadi  CPNS,  untuk  itu kami  pengurus  FK  THL TBPP  Nasional  tetap  mengingatkan  dan  menghimbau  kesadaran  THL  TBPP  seluruh Indonesia agar segera memberikan kontribusi iuran yang telah disepakati untuk mendukung kegiatan-kegiatan FK THLTBPP Nasional selanjutnya.
5.    Atas Nama THL TBPP seluruh Indonesia kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh  anggota  Panja Gabungan  Komisi II,  Komisi VIII  dan  Komisi X  DPR  RI  yang  telah,  tetap  dan selalu  berupaya  mendorong,  mendukung  dan  memperjuangkan  agar  THL  TBPP  di  angkat  menjadi  Penyuluh Pertanian PNS.
6.    Atas Nama THL TBPP seluruh Indonesia kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada  Menteri  Pertanian  beserta  jajarannya  dalam  hal  ini  Badan  SDM  Kementrian  Pertanian  yang  telah berupaya  mendorong,  mendukung  dan  memperjuangkan  agar  THL  TBPP  dapat  di  angkat  menjadi  penyuluh pertanian PNS.
Jakarta, 26 April 2010
Ketua

Dedy Alfian

Copyright @ http://thl-tbpp.blogspot.com/

http://ternakonline.files.wordpress.com/2010/03/cover-smd.jpg

SARJANA MEMBANGUN DESA TAHUN  2010
http://ternakonline.files.wordpress.com/2010/03/cover-smd.jpg

Total Tayangan Halaman